SEJARAH
Fakultas Hukum merupakan salah satu fakultas yang berada di lingkungan Universitas Malikussaleh dengan Program Studi Ilmu Hukum dan telah dinegarikan yang pada saat berdiri tahun 1969 berada di bawah naungan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Lhokseumawe. Universitas Malikussaleh memperoleh Status Terdaftar dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 0584/O/1989 tertanggal 11 September 1989 termasuk di dalamnya Fakultas Hukum dengan Jurusan Hukum Keperdataan.
Sebagai bagian dari penyelesaian konflik Aceh dan perjuangan Civitas Akademika, Pemerintah Daerah, Ulama dan berbagai komponen masyarakat, maka Presiden Megawati Soekarno Putri atas nama Pemerintah RI, mengeluarkan KEPPRES Nomor 95 Tahun 2001 pada tanggal 1 Agustus 2001 tentang Pendirian Universitas Malikussaleh. Berdasarkan KEPRES tersebut Universitas Malikussaleh menjadi salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Provinsi Aceh di samping Universitas Syiah Kuala, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ar-Raniry Banda Aceh dan Politeknik Negeri Lhokseumawe di Buket Rata, serta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Lhokseumawe.
Sejak dinegerikan, Fakultas Hukum dengan Program Studi Ilmu Hukum mulai berkembang dan terus membenahi diri baik yang terkait dengan proses pembelajaran, pengembangan kualifikasi dosen dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, kurikulum, dan pengembangan program studi. Pada tahun 2006, Program Studi Ilmu Hukum mendapatkan Akreditasi dengan peringkat “B” dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi berdasarkan Surat Keputusan Nomor 002/BAN-PT/Ak-X/S1/V/2006 tanggal 11 Mei 2006 dengan masa berlaku selama 4 tahun. Selanjutnya, pada tahun 2011 Program Studi Ilmu Hukum kembali mendapatkan Akreditasi dengan peringkat “B” berdasarkan Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 023/BAN-PT/Ak-XIV/S1/IX/2011 tanggal 9 September 2011.
Visi, misi, tujuan, dan sasaran, yang merupakan bagian dari rencana strategis PS Ilmu Hukum Universitas Malikussaleh, disusun berdasarkan hasil evaluasi diri dan respon terhadap isu nasional dalam upaya pengembangan pendidikan tinggi yang mencakup perluasan kesempatan belajar, relevansi, kualitas dan efisiensi yang tujuannya bukan saja untuk kepentingan nasional, tetapi juga didasarkan kepada kebutuhan pengembangan pendidikan Provinsi Aceh.
Selain itu, Renstra Universitas Malikussaleh merupakan landasan pengembangan dan peningkatan mutu PS Ilmu Hukum yang selaras dengan pelaksanaan pembangunan Unviersitas Malikussaleh, sekaligus juga merupakan landasan penyiapan diri dalam menghadapi perkembangan yang pesat di berbagai bidang sebagai dampak dari kebutuhan internal dan eksternal (globalisasi) yang menuntut penyesuaian terus-menerus dalam kualifikasi dan kualitas sumberdaya manusia. Renstra PS Ilmu Hukum Universitas Malikussaleh merupakan wahana untuk menjaga kelangsungan hidup PS dalam mengantisipasi perkembangan serta tuntutan masyarakat yang memiliki arti penting sebagai salah satu upaya dalam pembangunan nasional di bidang sumberdaya manusia, membentuk manusia mandiri, berakhlak mulia yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
LAB
Fakultas HUKUM saat ini telah memiliki sarana dan prasarana pendukung yang meliputi :
A. Data prasarana (kantor, ruang kelas, ruang laboratorium, studio, ruang perpustakaan, kebun percobaan, dsb. kecuali ruang dosen) yang dipergunakan PS Ilmu Hukum dalam proses belajar mengajar dengan rincian sebagai berikut:
No. | Jenis Prasarana | Jumlah Unit | Kepemilikan | |
SD | SW | |||
1. | Ruang Seminar | 1 | Ya | |
2. | Ruang Belajar | 24 | Ya | |
3. | Ruang Dekan | 1 | Ya | |
4. | Ruang Pemb. Dekan Bid. Akademik | 1 | Ya | |
5. | Ruang Pemb.Dekan Bid. Adm Umum dan Keuangan | 1 | Ya | |
6. | Ruang Pemb.Dekan Bid. Kemahasiswaan | 1 | Ya | |
7. | R. Kaprodi S1/S2 | 2 | Ya | |
8. | R. Ketua Bagian Hukum Perdata | 1 | Ya | |
9. | R. Ketua Bagian Hukum Pidana | 1 | Ya | |
10. | R. Ketua Bagian Hukum HTN | 1 | Ya | |
11. | R. Ketua Bagian Hukum Islam | 1 | Ya | |
12. | Ruang Rapat | 1 | Ya | |
13. | Ruang Labroratorium Hukum | 2 | Ya | |
14. | Ruang Akademik | 1 | Ya | |
15. | Ruang Video Conference (Vicon) | 1 | Ya | |
16. | Ruang Suloh | 1 | Ya | |
17. | Ruang Pusat Dokumentasi Hukum | 1 | Ya | |
18. | Ruang Guru Besar | 1 | Ya |
Keterangan:
SD = Milik PT/fakultas/jurusan sendiri;
SW = Sewa/Kontrak/Kerjasama;
*= termasuk ruang sekretariat.
B. Data prasarana lain yang menunjang (misalnya tempat olah raga, ruang bersama, ruang himpunan mahasiswa, poliklinik)